Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses yang diproses, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh Kepala Madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) terdiri atas 10 poin penting yaitu:
- Penilaian Kinerja Kepala Madrasah,
- Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ,
- Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah,
- Periode dan Komponen Penilaian,
- Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah,
- Perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah,
- Contoh Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Atau Sekolah,
- Prosedur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Atau Sekolah,
- dan Penyebutan Nilai Kinerja Kepala Madrasah Atau Sekolah.
Adapun Tujuan Penilaian Kepala Madrasah, diantaranya adalah :
- Menjaring informasi keputusan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah Atau Sekolah;
- Meningkatkan efisiensi dan kinerja kepala madrasah Atau Sekolah;
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
- Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah Atau Sekolah melalui sistem pengukuran dan kinerja kepala madrasah Atau Sekolah;
- Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah Atau Sekolah serta bentuk penghargaan lainnya.
- Menentukan nilai kinerja kepala madrasah Atau Sekolah sebagai dasar penetapan untuk penetapan kredit dan pengembangan keprofesioan berkelanjutan.
Adapun Manfaat Penilaian Kepala Madrasah, diantaranya adalah
- Kepala Madrasah dapat melihat nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah Atau Sekolah dan acuan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui sistem pembinaan.
- Kepala madrasah dapat menggunakan hasil dari kinerja untuk menyusun dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten / kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah Atau Sekolah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, meningkatkan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah di wilayahnya.
- Kantor Kementerian Agama RI memperoleh data dan pencapaian kinerja kepala madrasah secara nasional.
Adapun Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, diantaranya adalah :
- Usaha Pengembangan Madrasah Atau Sekolah;
- Pelaksanaan tugas manajerial;
- Pelaksanaan tugas pengembangan kewirausahaan;
- Pelaksanaan tugas supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
- Hasil Kerja Kepala Madrasah Atau Sekolah (hanya pada periode akhir jabatan)
Untuk lebih lengkapnya, silahkan Bapak/Ibu/Saudara untuk mendownload Juknis dan Instrumen yang diperlukan. Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)