IG-GBPNS 2021 Berikut Tata Cara Cetak Syarat sampai Pencairan

2

Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (IG-GBPNS) segera cair. Penjelasan bisa di lihat dilaman KEMENAG.GO.ID yang berjudul Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair. 

Dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia "bahwa Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, Senin (27/9/2021).

"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," sambungnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menambahkan, "karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi"

Adapun kriterianya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, yaitu: 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," 
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Catatan Penting Tentang Pencairan IG-GBPNS:

  1. Rekening yang tertera pada berkas pencairan tidak sesuai dengan rekening yang diusulkan, jadi harus mengikuti nomor rekening yang tertera pada berkas yang dicetak melalui SIMPATIKA;
  2. Pencairan IG-GBPNS akan dilakukan dalam beberapa tahapan dan prosesnya tidak jauh beda dengan pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) beberapa waktu yang lalu;
  3. Pencetakan berkas / surat pengantar dan proses pencairan tahap pertama direncanakan bisa dilaksanakan pada senin tanggal 4 oktober 2021.
  4. Untuk Tahap berikutnya, akan diinfokan kemudian, dimohon kepada semua PTK yang sementara belum termasuk penerima IG-GBPNS untuk sesering mungkin membuka akun masing-masing di laman SIMPATIKA

Adapun untuk mencetak berkas / surat pengantar syarat pencairan IG-GBPNS, PTK login dengan akun masing-masing pada laman SIMPATIKA kemudian lanjutkan sesuai gambar di bawah ini.

Setelah semua berkas tercetak, langkah terakhir adalah berangkat ke Bank Penyalur untuk proses pencairan, semoga bermanfaat dan berkah Aamiin.



Post a Comment

2Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*